Jual Satwa Dilindungi, Mahasiswa di Sidoarjo dan Pasutri asal Kediri Ditangkap

Jual Satwa Dilindungi, Mahasiswa di Sidoarjo dan Pasutri asal Kediri Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), membongkar sindikat jual beli satwa dilindungi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam kasus ini terdapat 3 orang pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya masing-masing, NR (26), mahasiswa warga asal Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, serta sepasang suami istri berinisial VPE (29) dan NK (21), warga asal Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Gatot mengatakan, kasus ini terungkap bermula saat petugas mendapati akun Facebook Zein-zein dan Enno Arekbonek Songolaspitulikur, yang menjual satwa dilindungi secara ilegal. Setelah ditelusuri, polisi mendapati penjualnya adalah NR.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR), beserta barang buktinya, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis,” ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Rabu (17/02/21).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap pasutri VPE dan NK, di Perum Permata Biru, Kediri. Dari pasutri ini, petugas menyita 1 ekor Elang Brontok, 8 ekor Lutung Budeng, dan 3 ekor Elang Paria.

Sementara, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara memeliharanya yang kemudian menjualnya. Setiap satwa dibanderol dengan harga bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 15 juta.

Jimmy menegaskan, pihaknya akan mendalami sindikat penjualan satwa dilindungi ini mulai dari pemburu, pemasok hingga penadahnya. Dugaan sementara, satwa-satwa ini diambil dari Sulawesi.

“Saat ini dua tersangka yakni NR dan VPE kami lakukan penahanan. Untuk tersangka NK (istri VPE) yang bersangkutan tidak kami tahan karena sedang hamil,” sebut Jimmy.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim