Jual Sapi Tetangga, Pria di Patrang Jember Jadi Pesakitan Polisi

Jual Sapi Tetangga, Pria di Patrang Jember Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Jember – HM, pria 52 tahun, warga Jalan Merpati Link Cangkring, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember Jatim, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat. Pasalnya, dia nekat menjual sapi milik Latifatun, wanita 35 tahun, yang juga tetangganya..

Kapolsek Patrang Polres Jember, AKP Hery Supadmo menuturkan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (10/07/2022) lalu. Saat itu korban diberitahu oleh salah satu tetangganya bahwa sapi miliknya yang dipelihara oleh pelaku telah di jual.

Mendengar kabar itu, sambung Hery, korban kemudian mengecek dan mendapati jika kandang tempat sapinya dipelihara telah kosong.

Dan betul, sapi tersebut sudah dijual pelaku tanpa sepengetahuan korban. Atas dasar itulah, korban melapor ke Mapolsek Patrang.

“Setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil mengamankan 1 ekor sapi jantan jenis Limusin milik korban yang dijual pelaku ke Sdr. Jetem, warga Kelurahan Bintoro. Kami juga berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” terang Hery, Rabu (20/07/2022).

Dari pengakuan pelaku, sapi milik korban tersebut dijual seharga Rp16 juta rupiah. Oleh pelaku uang dari hasil penjualan sapi dipergunakan untuk keperluan keluarganya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka HM diamankan ke Polsek Patrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hery. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim