Jual Rokok Bodong, Sebuah Toko di Garum Blitar Digerebek Polisi

Jual Rokok Bodong, Sebuah Toko di Garum Blitar Digerebek Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Petugas Satreakrim Polres Blitar mengamankan sebanyak 587 pack yang terbungkus dalam 57 pres dan 17 pack rokok tanpa cukai atau ilegal, Kamis (17/05).

Pengungkapan kasus itu dilakukan di Toko Makmur milik Muhammad Duchan Badri, (47), di Dusun Kemloko RT02/ RW06 Desa Sidodadi Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.

Kasubbag Humas Polres Blitar, AKP Purwadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat, pada Selasa (15/05) kemarin, bahwa di salah satu toko yang ada di Kecamatan Garum menjual rokok ilegal. Selanjutnya, petugas Satreskrim Polres Blitar langsung melakukan penggeledahan, dan hasilnya ratusan pack rokok bodong ditemukan petugas.

“587 pack rokok yang kemudian disita petugas tersebut terdiri dari dua merek, meliputi Exclusive Pas 573 pack dan 14 pack rokok merek Exclusive Brio,” katanya kepada TerasJatim.com, Kamis (17/05).

Lebih lanjut ia menjelaskan, begitu ditemukan dan dihitung, barang bukti dan penjual kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, penjual menerima rokok ilegal ini sebanyak 3 kali dari sales.

“Karena dalam kasus ini ada penanganan khusus dari bea cukai, maka selanjutnya kasus ini kita limpahkan kepada bea cukai yang ada di Blitar,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 54 UU RI nomor 39 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.(Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim