Jual Petasan, Pria asal Sukorambi Jember Terancam Lebaran di Bui

Jual Petasan, Pria asal Sukorambi Jember Terancam Lebaran di Bui

TerasJatim.com, Jember – lantaran masih nekat membuat dan menjual petasan, Siyanto, pria 39 tahun, warga Dusun Krajan 1, Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember ini di bekuk polisi. Siyanto pun, terancam bakal merayakan lebaran Idul Fitri di penjara.

Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, menjelaskan, pelaku diamankan saat akan menjual petasan. “Ulah pelaku ini diendus petugas yang akhirnya langsung kami amankan di Polres Jember,” jelasnya saat press release, Jumat (18/05).

Kepada penyidik, Siyanto mengaku jika bahan-bahan petasan tersebut ia dapatkan dari seorang temannya pada 4 bulan lalu. Kemudian ia simpan untuk dijual kembali pada bulan ramadhan ini.

Barang bukti puluhan petasan yang diamankan petugas memiliki diameter bervariasi. Selain petasan rentengan dengan diameter 1 cm petasan, juga disita petasan rentengan 75 petasan lain yang diikatkan dengan petasan yang besar dengan diameter 3 cm.

“Kepada masyarakat saya minta untuk tidak menjual atau menyalakan petasan baik saat ramadan maupun lebaran. Karena jika ini tetap dilakukan sama saja ingin berlebaran di penjara,” tegas Kusworo.

Atas perbuatanya, kini Siyanto sudah ditahan dan akan dijerat dengan UU Darurat RI no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim