Jual Mahasiswi Untuk Open BO, Germo Mami Elga Diciduk Polisi

Jual Mahasiswi Untuk Open BO, Germo Mami Elga Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya, menangkap WR, seorang pemuda kemayu berusia 25 tahun, warga asal Surabaya.

Pasalnya, WR yang karib disapa Mami Elga itu, diduga telah menjual sedikitnya 3 orang mahasiswi untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) lewat media sosial.

Kasubnit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan menjelaskan, ungkap kasus ini bermula saat pihaknya mendapati sebuah akun media sosial Facebook dan Michat yang sering menawarkan sejumlah wanita yang berstatus mahasiswi untuk melayani open BO.

“Tersangka menawarkan para korban (yang mahasiswi) ini kepada pria hidung belang dengan tarif Rp2 juta untuk sekali kencan,” jelas Wulan, kepada awak media, Jumat (28/07/2023).

Wulan mengatakan, antara korban dengan tersangka sudah saling kenal selama 1 tahun terakhir. “Tersangka merekrut para korbannya pada saat sedang dalam kesulitan ekonomi untuk dijadikan PSK,” tuturnya.

Wulan mengungkapkan, pihaknya melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel di kawasan Gubeng Surabaya, pada Rabu (05/07/2023) lalu. Saat itu pihaknya mendapati seorang perempuan yang tengah melayani laki-laki dalam berhubungan seksual.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, didapatkan keterangan jika Mami Elga yang bertindak sebagai muncikarinya,” sebut Wulan.

Setiap kali melakukan transaksi esek-esek, sang mami mendapatkan keuntungan Rp600 ribu, sedangkan sisanya untuk korban.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu, sebuah handphone, serta kondom.

Saat ini, tersangka masih menjalani penyidikan di Mapolrestabes Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 UU RI NO. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim