Jual Kosmetik Ilegal di Alun-alun Lumajang, Wanita asal Surabaya Ditangkap

Jual Kosmetik Ilegal di Alun-alun Lumajang, Wanita asal Surabaya Ditangkap

TerasJatim.com, Lumajang – Aparat Polres Lumajang menangkap seorang perempuan bernama Nanik Ismawati (52), warga asal Jalan Manukan Sari 3-A Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Nanik harus berurusan dengan anggota Satreskoba Polres Lumajang yang menangkapnya, lantaran diduga menjual produk kecantikan (kosmetik) ilegal.

Nanik ditangkap di sekitar kawasan Play Ground dalam Alun-Alun Kota Lumajang, pada Rabu (23/01/19) pagi.

Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito  mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual barang kosmetik di sekitaran Alun Alun Kota Lumajang.

“Setelah mendapat laporan, saya sendiri langsung memimpin pengecekan terhadap laporan tersebut. Hasilnya, kami mendapati seseorang yang memang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk memasarkan produk tersebut,” ungkap Priyo, Kamis (24/01/19).

Priyo menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, belasan masker payudara, cream peluntur lemak, cream pijat dan sejumlah kosmetik lain yang diduga ilegal.

Terpisah, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan penangkapan tersebut. “Ya tim opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang memang menangkap seseorang di sekitaran Play ground Alun Alun Lumajang. Ini adalah masalah yang cukup berbahaya, dimana ia mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya keahlian di bidang kesehatan,” ujarnya.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang, dan terancam Pasal 98 (2 dan 3) Subs 197 Jo 196 UURI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim