Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria asal Lamongan Ini Ditangkap Polisi Malang

Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Pria asal Lamongan Ini Ditangkap Polisi Malang
(Doc: Merdeka.com/Darmadi Sasongko)

TerasJatim.com, Malang – Ulah bejat dilakukan FS (25), pria asal Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan ini. Ia harus berurusan dengan aparat Polres Malang lantaran menjual istrinya sendiri berinisial NV (27), lewat media sosial, untuk layanan seksual dengan 2 pria sekaligus atau threesome.

Dalam pemeriksaan, FS mengaku sudah 2 kali menawarkan istrinya melalui grup Facebook komunitas Fantasi Pasutri. Sialnya, baru sekali menemukan peminat, namun aksinya berhasil dibongkar polisi.

Mirisnya lagi, tak hanya melibatkan istrinya, FS juga mengajak serta putrinya yang masih berusia 4 tahun. Ketiganya berada dalam satu kamar hotel ketika tengah digerebek polisi.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, FS diamankan bersama NV, korban yang juga istrinya, dalam sebuah transaksi di sebuah hotel di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

“Ini yang kita tangkap suaminya, FS. Dia bersama istri sahnya, mencari pelanggan. Keduanya menyediakan layanan seksual mencari pelanggan dan mengutip bayaran,” kata Ujung, seperti dilansir Merdeka, Senin (24/06/19).

FS membawa istrinya, NV, ke hotel tersebut setelah terlebih dahulu janjian dengan seseorang untuk bertransaksi seksual. “Jadi bukan hanya berdua tetapi menurut pengakuan, mereka ini akan threesome dengan pelanggan,” kata Yade.

Pelanggan yang menentukan lokasi dan keduanya datang ke hotel. Pelaku datang bersama NV pada 19 Juni untuk sebuah transaksi hubungan badan. “Mereka janjian di hotel, pelanggan menentukan hotelnya. Mereka yang datang sendiri ke hotel,” ungkapnya.

Kepada polisi, FS yang sehari-harinya berjualan es itu mengaku jika layanan berhubungan seksual bertiga ini dilakukan demi memuaskan hasrat seksual istrinya yang tinggi.

Yade menyebut, kasus tersebut terbilang unik dimana seorang suami menjual istrinya sendiri. Kasus tersebut sebagai fenomena sosial yang perlu mendapat sorotan bersama untuk mendapatkan penyelesaian dari semua kalangan.

“Tadinya kita berpikiran bahwa yang bersangkutan bukan suami istri sah, tetapi benar, ternyata pasangan suami istri sah,” tegasnya.

Atas ulahnya, FS dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan dengan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim