Jual Hasil Tes Swab Antigen Palsu, Pegawai Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diciduk

Jual Hasil Tes Swab Antigen Palsu, Pegawai Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diciduk

TerasJatim.com, Mojokerto – Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), pegawai honorer di Puskesmas Pungging Kabupaten Mojokerto Jatim, diduga nekat menjual sejumlah surat hasil tes Swab Antigen bebas Covid-19. Atas aksinya yang tak terpuji itu, kini Bagus resmi jadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, kasus ini terbongkar usai tersangka memalsukan 10 lembar surat untuk anak-anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola.

Tersangka Bagus, warga Dusun Kemoning Desa Mojorejo Kecamatan Pungging, yang bertugas di bagian loket penerimaan puskesmas ini, beraksi seorang diri dengan memanfaatkan fasilitas puskesmas pada sore hari saat karyawan yang lain sedang pulang.

“Surat diberikan ke yang memintanya namun pengetesan secara fisik tidak dilakukan. Dari hasil penyelidikan, terungkap dengan beberapa alat bukti yang mengererucut satu tersangka berinisial BD. Yang bersangkutan berstatus pegawai honorer di Puskesmas Pungging,” terang Dony, saat merilis kasus ini di halaman Polres Mojokerto, Jumat (23/04/21).

Dony menambahkan, dengan menggunakan komputer dan printer fasilitas milik Puskesmas, sebanyak 11 lembar surat keterangan hasil tes Swab Antigen bebas Covid-19 palsu, dan berkop surat Puskesmas Pungging dikeluarkannya. Untuk satu lembar surat bertarif Rp150 ribu.

“Tersangka dan pasien yang bersangkutan setelah deal, dibuatlah satu buah surat sehat bebas Covid-19. Dan yang bersangkutan (pasien) untuk berangkat perjalanan dari Surabaya ke Sulawesi, dan berhasil tidak ada sama sekali yang komplain dari pengecekan yang ada di bandara,” papar Dony.

Selain 10 lembar surat antigen palsu, dari tangan tersangka petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Dony. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim