Jual Gadis di Bawah Umur Lewat FB, Pemuda ini Ditangkap Polisi

Jual Gadis di Bawah Umur Lewat FB, Pemuda ini Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur lewat media sosial facebook. Polisi berhasil mengamankan Bagus Kurniawan (27), warga Jalan Kranggan Gang 5/66 Surabaya, yang diduga sebagai germonya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jika Bagus kerap menjajakan gadis di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di sebuah akun group facebook ”Pijat Surabaya”.

“Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya petugas mendapatkan nama tersangka,” terangnya.

Tersangka ditangkap polisi saat melakukan transaksi seksual di sebuah hotel di kawasan jalan Kedungsari Surabaya. Tersangka mengaku mempunyai dua gadis di bawah umur, masing-masing, LA (15) dan DN (16), yang sengaja dijual sebagai PSK.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua gadis di bawah umur itu ditawarkan kepada pria hidung belang yang sudah masuk dalam grup facebook  tersebut, dengan tarip Rp1 juta untuk sekali kencan.

“Dari angka itu tersangka mendapat imbalan Rp300 ribu, sementara sisanya untuk korban,” imbuh Shinto.

Selain Bagus, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu lembar bill Hotel Best, sebuah HP, satu unit motor Revo dan uang tunai Rp1 Juta.

Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, lantaran disangkakan melanggar pasal 88 UU No 35, tentang perlindungan anak. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim