Jual ‘Gadis’ asal Blora, Germo asal Jogja Ditangkap di Surabaya

Jual ‘Gadis’ asal Blora, Germo asal Jogja Ditangkap di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan perempuan di bawah umur. Polisi membekuk Henry Yuliansyah atau HY, pria 38 tahun, warga asal Jogyakarta, yang berperan sebagai muncikari.

Aksi HY ini terungkap, setelah dirinya ditangkap usai menjual wanita muda asal Blora Jateng, berinisial AW (18), di sebuah hotel di Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, tersangka menggunakan media sosial Twitter untuk menawarkan korban pada pria hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta. Dari tarif itu, tersangka mendapat keuntungan Rp500 ribu.

Sebelum tertangkap di Surabaya, HY diketahui pernah menjual keperawanan AW di Yogyakarta pada November 2020 ke pria hidung belang seharga Rp10 juta. Dari aksinya tersebut HW mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta.

“Tersangka ini mengenal korban melalui temannya berinisial PT. Selanjutnya tersangka menjemput korban di Semarang dan membawanya ke tempat kos tersangka di Yogyakarta. Kemudian tersangka menjual korban ke sejumlah pria lain,” jelas Oki, saat merilis kasus ini di depan gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Rabu (05/05/21).

Selanjutnya, sambung Oki, korban berkali-kali dijual tersangka kepada pria hidung belang melalui media sosial. Korban sempat berupaya kabur dari tersangka namun selalu gagal. Tersangka mengancam akan menyebarkan video korban saat tengah telanjang. Hal ini membuat korban tidak memiliki pilihan lain, selain menuruti perintah tersangka.

“Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh tersangka,” jelas Oki.

Oki menyebutkan, tersangka HW ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, pada Senin (03/05/21) malam, pukul 20.30 WIB. “Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Realme 7 Pro Muda, uang tunai Rp500 ribu dan bill hotel,” urai Oki.

Akibat perbuatannya, kini HW sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 296 KUHP, tindak pidana memperdagangkan orang dan atau mengambil keuntungan dari Pelacuran Perempuan dan atau mempermudah perbuatan cabul.

Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim