Jual ABG 16 Tahun Untuk Layani Threesome, Pria asal Pasuruan Ditangkap

Jual ABG 16 Tahun Untuk Layani Threesome, Pria asal Pasuruan Ditangkap

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kasus prostitusi online yang korbannya anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Dalam kasus ini, pria berinisial BD (39) warga Bukir Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan yang diduga sebagai muncikari ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Hardoko didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Zulham Effendi dan Kasubdit Siber AKBP Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi di salah satu hotel di Jalan S. Parman, Waru Sidoarjo Jatim.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka BD berkenalan dengan korban sebut saja Mawar, melalui Twitter, pada November 2020 lalu. Selanjutnya antara BD dan korban saling tukar nomor dan berkomunikasi melalui WhatsApp.

Tersangka BD kemudian merayu korban untuk bersedia melayani hasrat pria hidung belang dengan melakukan seks threesome, dengan iming-iming uang Rp 300 ribu untuk sekali kencan.

“Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan atau menggunakan jasa layanan seks yang dilakukan oleh korban,” jelas Gatot, di Mapolda Jatim, Rabu (10/03/21).

Aksi BD terendus polisi pada Januari 2021 lalu saat petugas melakukan cyber patrol di media sosial. Setelah diselidiki, petugas menemukan keberadaan tersangka.

“Tersangka dilakukan penangkapan di kamar Hotel N yang beralamatkan di Jalan S. Parman No. 52 – 54 Dusun Krajan Kulon, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, berikut barang bukti berupa HP Merk Samsung Galaxy A51 warna Putih beserta SIM cardnya,” sebut Gatot.

“Sementara dari tangan korban diamankan HP Merk Samsung Galaxy J1 warna Rose Gold juga dengan sim cardnya,” imbuh Gatot.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, dan dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim