Jual 29 Wanita Muda, Mami Ambar Germo Asal Lumajang Diciduk Polisi

Jual 29 Wanita Muda, Mami Ambar Germo Asal Lumajang Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan menangkap seorang tersangka wanita berinisial NS alias Mami Ambar (41), warga Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kabupaten Lumajang Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suhariyanto, dan Kasubdit Renakta Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, tersangka diduga menjual puluhan wanita yang merupakan anak buahnya untuk melayani hubungan seksual dengan pria hidung belang.

“Harga boking atau kencan tiap wanita bervariatif. Namun setiap wanita yang dikencani sama pria hidung belang dikasih Rp200 ribu oleh Mami. Sementara korbannya (wanita) yang dijual sebanyak 29, dengan rincian 23 wanita dewasa dan 6 wanita masih di bawah umur,” jelas Gatot, di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Gatot menyebut, penangkapan terhadap tersangka ini terjadi di Wisma Penantian, Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB.

“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosioal (Facebook) kepada korban, dengan dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp10 – 15 juta per/bulan,” sambung Gatot.

“Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah pun tertarik. Korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta,” sebut Gatot.

Alih-alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan berparas cantik ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Saat tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp200 ribu.

Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto menjelaskan kronologi penangkapan terhadap tersangka ini.

“Kronologisnya pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar. Akibatnya sekujur tubuh korban mengalami luka. Saat berhasil kabur, korban menelepon travel,” jelas Totok.

“Korban selanjutnya pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Mendapat aduan dari korban tersebut, seorang warga kemudian mengantar korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Sehingga anggota dari Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” beber Totok.

Usai menerima laporan, tim bergerak cepat untuk memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan terhadap Mami Ambar.

“Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumah tersangka dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, tersangka berhasil diamankan,” tandas Totok.

Saat melakukan penggeledahan, di dalam rumah tersebut ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih di bawah umur.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai Rp5,6 juta, 1 buku tamu, 1 box kondom, 10 kondom bekas pakai, 4 botol pelumas, 6 lembar legalisir KK (terkait dengan anak di bawah umur) dan 1 unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.

“Untuk sementara, terhadap 6 korban di bawah umur, saat ini dititipkan di Shelter PPT milik Pemprov Jatim, di lingkup RS Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa, saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan,” ungkap Totok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim