Jika Terbukti Langgar HAM, Kapolri Akan Sanksi Anggota Densus 88

Jika Terbukti Langgar HAM, Kapolri Akan Sanksi Anggota Densus 88

TerasJatim.com, Jakrta – Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menegaskan akan, menjatuhkan sanksi kepada anggota Densus antiteror jika terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Siyono. Menurut Kapolri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) saat ini masih menyelidiki pelanggaran anggota Densus tersebut.

“Kalau memang nanti ada pelanggarannya bisa disidangkan kalau itu pelanggaran kode etik atau disiplin. Tetapi kalau itu pelanggaran pidana silahkan diproses hukum,” katanya di Mabes Polri, Selasa, (12/04).

Kepolisian juga akan mencocokan hasil autopsi tim dokter forensik PP Muhammadiyah dengan keterangan anggota Densus 88 yang diklaim terlibat perkelahian dengan Siyono.

“Kita lihat apakah itu nanti cocok atau tidak temuan hasil autopsi dengan proses penyelidikan Propam,” ujar Badrodin.

Sebelumnya, Siyono tewas di tangan Densus 88. Berdasarkan keterangan Kepolisian, Siyono tewas karena pendarahan di kepala akibat benda tumpul.

Luka ini didapat Siyono setelah terlibat perkelahian dengan anggota Densus di dalam mobil saat perjalanan dari Klaten ke Prambanan. Siyono saat itu akan dibawa ke lokasi di mana ia diduga memberikan dua pucuk senjata api.

Dalam kasus ini, Polisi telah mengakui ada kesalahan prosedur penanganan terduga teroris Siyono. Saat itu Siyono hanya dikawal satu anggota Densus 88 tanpa borgol. Namun sampai saat ini, belum ada yang dinyatakan bertanggungjawab atas kematian Siyono.

Sementara itu, hasil investigasi medis yang dilakukan dokter forensik Muhammadiyah menunjukan fakta berlawanan dengan keterangan yang disampaikan Polri.

Hasil autopsi itu antara lain jasad Siyono dipastikan tidak pernah diautopsi, tidak ada pendarahan otak, penyebab kematian adalah rusuk yang patah hingga menembus jantung dan tidak ada luka defensif atau perlawanan. (Red/TJ/KBR)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim