Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Ini Aturannya

Jika Kotak Kosong Menang Pilkada, Ini Aturannya

TerasJatim.com -Dalam gelaran Pilkada Serentak 2018, pada Rabu (27/06) kemarin, hasil hitung cepat atau quick count menyebutkan terdapat kotak kosong yang menjadi pemenang di suatu daerah. Hal itu menimbulkan pertanyaan, bagaimana langkah selanjutnya?

Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, menjelaskan, sesuai Pasal 54D ayat  1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” terang Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2, dalam pres rilisnya, Kamis (28/06).

Ia menambahkan, pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu setempat, yang nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Bahtiar menyinggung ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, ia mengatakan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Diketahui, sebanyak 171 daerah menggelar pemungutan suara dalam ajang Pilkada serentak, Rabu (27/06) kemarin. Dari ratusan wilayah tersebut, 16 daerah di antaranya terdapat pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong.

Di Pilkada Kota Makassar Sulsel, pasangan calon  Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dikalahkan oleh kotak kosong.

Dari hitung cepat (quick count) yang dilakukan beberapa lembaga survei, kotak kosong unggul 53 persen suara. Sedangkan, calon tunggal Appi-Cicu memperoleh suara sebesar 46 persen.

Paslon Appi-Cicu diusung 10 partai, yakni Partai Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI. Koalisi besar ini mengantongi 43 dari 50 kursi DPRD Kota Makassar. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim