Jenguk Suami di Lapas Blitar, Perempuan ini Selipkan Pil Koplo Dalam Tahu Goreng

Jenguk Suami di Lapas Blitar, Perempuan ini Selipkan Pil Koplo Dalam Tahu Goreng

TerasJatim.com, Blitar – Petugas sipir Lapas Kelas II B Blitar Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan sejumlah pil koplo jenis dobel L ke dalam Lapas yang disimpan di dalam tahu goreng.

Penyelundupan narkoba jenis pil dobel L ini, pertama kali  diketahui oleh petugas, saat memeriksa dan melakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dibawa oleh para pembesuk.

Setelah diperiksa, petugas mencurigai adanya bungkusan tahu goreng yang berbentuk tidak lazim. Selain itu petugas juga mencurigai gelagat seorang wanita yang diketahui bernama Editia Annisa Rosanti, sehingga petugas kembali melakukan pemeriksaan.

Kepala Lapas Kelas II B Blitar Rudi Sardjono mengatakan, penyelundup diketahui bernama Editia Annisa Rosanti, wanita 22 tahun, dan rekannya Eka Permadi, keduanya warga Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Edita Annisa Rosanti diketahui merupakan istri Dwi Prasetyo, tahanan kasus narkoba yang mendekam di Lapas Kelas II B Blitar.

“Keduanya rencananya akan menjenguk Ganggas dan Dwi Prasetyo tahanan kasus penyalahgunaan narkoba. Saat diperiksa barang bawaannya ternyata di dalam tahu goreng yang dibungkus kresek putih terdapat 21 pil dobel L,” terang Rudi Sardjono, Jumat (20) siang.

Mengetahui hal itu, lanjut Rudi, pihaknya langsung melapor ke Polsek Kepanjenkidul, yang kemudian mengirim personilnya untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami langsung koordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Huwahila Wahyu Yuha mengatakan, pihaknya kini tengah mengembangkan kasus tersebut, termasuk menyelidiki siapa pemasok barang terlarang itu kepada Edita Annisa Rosanti.

“Ini masih kita kembangkan kasus penyelundupan pil dobel L tersebut,” tukas Huwahila. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim