Jenguk Anak Mondok di Kediri, Ibu Muda asa Bekasi Jadi Korban Perkosaan 2 Pria

Jenguk Anak Mondok di Kediri, Ibu Muda asa Bekasi Jadi Korban Perkosaan 2 Pria
Penangkapan salah satu tersangka kasus perkosaan di Kediri

TerasJatim.com, Kediri – Nasib apes dialami SP, ibu muda 34 tahun, warga asal Bekasi Jabar ini. Usai mengunjungi anaknya yang tengah mondok di Kediri, SP menjadi korban kebengisan 2 orang pria yang baru dikenalnya. SP mengaku digilir kedua pria tersebut di tengah persawahan di wilayah Kabupaten Kediri Jatim.

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama mengatakan, usai mendapat laporan adanya peristiwa tersebut, pihaknya berhasil mengamankan kedua tersangka. “Alhamdulillah, dua pelaku berhasil kita tangkap dan mengakui perbuatannya terhadap korban SP,” kata Fauzi, Senin (08/01/2024).

Fauzi menuturkan, kejadian berawal saat korban datang dari Bekasi ke Kediri, guna menjenguk anak dan keponakannya yang mondok di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada 5 Desember 2023 lalu.

Namun, setelah sekian lama tinggal di Kediri, uang saku korban mulai menipis. Hingga akhirnya korban memutuskan mencari pekerjaan lewat platform facebook.

Tanpa berpikir panjang, korban menghubungi nomor seseorang yang menawarkan pekerjaan di sebuah rumah makan di wilayah Blitar. Nomor orang tersebut diketahui adalah milik Dian Yasak Santoso (DYS), 31 tahun, yang merupakan salah satu tersangka.

Saat bertemu, DYs, pria asal Tenggilis Mejoyo Surabaya itu datang bersama tersangka lain yakni Uguk Farizal (UF0, 28 tahun, warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri. Keduanya langsung mengajak SP menuju Blitar. Tanpa pikir panjang, korban yang tidak punya pilihan akhirnya bersedia berboncengan 3 dan duduk paling belakang.

“Pelaku sempat mengajak korban ke Pare terlebih dahulu dengan alasan hendak membayar upah karyawannya. Tapi saat melintasi Jembatan Semampir Kota Kediri, pelaku justru mengarahkan sepeda motornya masuk ke jalan perkampungan dan area persawahan di Desa Gampeng, dengan alasan ingin buang air kecil,” sebut Fauzi.

Di sinilah, malapetaka itu terjadi. Kedua pelaku dengan beringasnya melancarkan aksi bejatnya dengan memperkosa korban secara bergantian. Setelah puas menikmati tubuh korban, keduanya kabur dengan merampas dompet dan HP korban. Korban pun ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian.

Dalam kondisi lemas, korban berupaya meminta bantuan pada warga setempat yang sedang mengairi sawah, “Korban bertemu warga yang kebetulan sedang mengairi sawah. Selanjutnya korban diantar ke Polsek Gampengrejo untuk melaporkan atas kejadian yang telah dialaminya,” jelas Fauzi.

“Saat diamankan, kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pemberatan. Keduanya kerap menggunakan modus dengan mencari mangsa lewat media sosial untuk mendapatkan uang instan yang digunakan untuk berfoya-foya,” tandas Fauzi.

Saat ini, kedua pelaku telah meringkuk di sel tahanan, dan akan dijerat Pasal 285 KUHP dan atau 289 KUHP Subs Pasal 6 huruf a UU RI Nomor: 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ak/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim