Jelang Ramadhan, Dewan Desak Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Yang Tak Berijin Ditutup

Jelang Ramadhan, Dewan Desak Tempat Hiburan Malam di Banyuwangi Yang Tak Berijin Ditutup

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jelang bulan Ramadhan, DPRD Banyuwangi Jawa Timur, mendesak pemerintah setempat menutup sejumlah tempat hiburan malam yang belum mengantongi ijin. Karena keberadaannya dinilai meresahkan masyarakat.

Tidak hanya itu, tempat hiburan malam yang tidak berijin juga tidak memiliki sumbangsih terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini diungkapkan Basuki Rahmat, Ketua Komisi Tiga DPRD Banyuwangi. Kepada TerasJatim.com, Basuki Rahmat mengatakan, saat ini hanya ada satu tempat hiburan malam tidak berijin yang ditutup. Padahal menurutnya masih banyak tempat hiburan malam lain di Banyuwangi yang tidak mengantongi ijin, namun tetap beroperasi dan terkesan dibiarkan.

“Penutupan tempat hiburan malam di Banyuwangi masih tebang pilih,” ujar Basuki.

Tidak hanya itu, kata Basuki, sejumlah tempat hiburan yang sudah berijinpun, operasionalnya juga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Padahal Ketentuannya, ruang karaoke harus transparan. Bagian dinding yang menghadap ke sirkulasi jalan, harus terbuat dari kaca, sehingga dapat dilihat dari luar.

Tapi hal itu tidak diindahkan, bahkan tidak sedikit tempat hiburan malam yang mengantongi ijin, namun masih menggunakan lampu remang-remang. Parahnya, jam operasinya juga seringkali melampui batas  hingga jam 4 pagi. “Tempat hiburan malam juga dijadikan tempat terselubung, untuk bisnis narkoba atau yang lainnya,” jelasnya.

Ketua Komisi III dari Hanura ini menambahkan, sebelumnya Satpol PP bersama Dinas Pelayanan Perijnan Terpadu (BPPT), serta Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Banyuwangi sudah sepakat, akan menutup tempat hiburan malam yang tidak berijin dan yang sudah memiliki ijin, namun operasinya  tidak sesuai dengan ketentuan perda. Kesepakatan itu dinilai tidak berjalan maksimal, terbukti masih adanya tempat hiburan malam tidak berijin yang masih beroperasi.

Sementara itu, Yanuar Bramuda, Plt Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Banyuwangi mengakui masih ada beberapa tempat hiburan malam yang tidak mengantongi ijin, namun tetap nekat beroperasi.

Menurut Bramuda, pihaknya sudah beberapa kali mengundang para pengusaha tempat hiburan malam agar mengikuti ketentuan yang ada, termasuk segera melengkapi ijin bagi yang belum.

Bramuda menambahkan, pada intinya Dinas Pariwisata melakukan pembinaan. Namun jika tidak bisa dibina, maka Dinas Pariwisata berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penutupan. Hal itu sesuai dengan ketentuan Perda Nomer 11 tentang ketertiban umum.

“Prosesnya surat teguran pertama, hingga teguran tiga. Jika tetap membandel, ya ditutup.” pungkasnya. (Irh/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim