Jelang Ramadan, Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik

Jelang Ramadan, Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik

TerasJatim.com, Banyuwangi – Menjelang Ramadan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya menaikkan tarif penyeberangan di 14 rute. Kenaikan tarif penyeberangan tersebut mulai diberlakukan pada Senin (15/05) pukul 00.00 WIB mendatang.

Kenaikan tarif tersebut juga berlaku di penyebrangan Ketapang-Gilimanuk. Penyebrangan yang menghubungkan Banyuwangi (Jatim) dan Pulau Bali ini rata-rata mencapai 12,43 persen untuk penumpang dan rata-rata 11,53 persen untuk semua kendaraan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kepastian kenaikan tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang – Gilimanuk ini diketahui usai PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) melangsungkan rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Sesuai Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, maka secara resmi diumumkan penyesuaian tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk.

Untuk penumpang secara umum mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dengan penumpang dewasa yang sebelumnya sebesar Rp 6.000 kini naik menjadi Rp. 6.500.

Sedangkan untuk penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp 4.000 kini naik menjadi Rp. 4.500. Sementara itu, untuk tarif kendaraan mengalami peningkatan 11,53 persen.

Disebutkan, untuk kendaraan golongan I (sepeda gayung) yang sebelumnya ditarif Rp 7.000 kini naik menjadi Rp 7.500. Untuk kendaraan golongan II (sepeda motor di bawah 500 Cc) yang sebelumnya Rp 22.000 kini dinaikkan menjadi Rp 24.000.

Untuk kendaraan golongan III (sepeda motor di atas 500 Cc) yang sebelumnya Rp 34.000 kini naik menjadi Rp 37.000. Untuk kendaraan golongan IV (panjang sampai dengan 5 meter) yakni golongan IV A kendaraan penumpang, sebelumnya Rp 138.000 kini naik menjadi Rp 159.000.

Sedangkan golongan IV B yakni kendaraan barang yang sebelumnya Rp 124.000 kini naik menjadi Rp 141.000. Untuk kendaraan golongan V (panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter yakni golongan V A kendaraan penumpang yang sebelumnya Rp 262.000 kini naik menjadi Rp 302.000.

Sedangkan untuk golongan V B kendaraan barang yang sebelumnya Rp 210.000 kini naik menjadi Rp 242.000. Kendaraan yang panjangnya lebih dari 7 meter hingga 10 meter atau golongan VI A kendaraan penumpang, sebelumnya Rp 436.000 kini naik menjadi Rp. 495.000

Kendaraan golongan VI B kendaraan barang yang sebelumnya Rp 247.000 kini dinaikkan menjadi Rp 395.000. Untuk kendaraan golongan VII (panjang 10 – 12 meter) yang sebelumnya Rp 458.000 kini dinaikkan menjadi Rp 505.000.

Kendaraan golongan VIII (panjang lebih dari 12 – 16 meter) yang sebelumnya Rp 690.000 kini dinaikkan menjadi Rp. 732.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan IX (panjang lebih dari 16 meter) yang sebelumnya Rp 1.000.000 kini dinaikkan menjadi Rp1.045.000. (Kta/Red/TJ/Bwi)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim