Jelang Pilkada Serentak, 279.785 Warga Jatim Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Jelang Pilkada Serentak, 279.785 Warga Jatim Belum Lakukan Perekaman E-KTP

TerasJatim.com – Tercatat sebanyak 279.785 orang yang masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jatim, belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Akibatnya mereka terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 27 Juni 2018.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim, Aang Khunaefi, Selasa (12/06).

“Kami sudah meminta Dispendukcapil kabupaten/kota di Jatim supaya proaktif dan melakukan jemput bola kepada pemilih yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan domisili (Suked), agar mereka bisa menggunakan hak pilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan setelah pukul 12.00 hingga 13.00 WIB,” ujarnya.

Dikatakannya, Kabupaten/kota di Jatim yang paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP adalah Kota Malang sebanyak 47.222, Kabupaten Malang 34.554, Kabupaten Pasuruan 26.702, Kabupaten Sidoarjo 25.002, Kota Surabaya 18.160 dan Kabupaten Pacitan 14.155.

“Kabupaten Banyuwangi semua di DP4 sudah melakukan perekaman dan Kabupaten Bojonegoro DP4 sudah perekaman dan dibuatkan surat keterangan secara global,” paparnya.

Setelah KPU Jatim menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), lanjut Aang, pihaknya juga melakukan pencermatan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 506.513 pemilih yang tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemilih. Rinciannya, pemilih tidak dikenali 268.824, pindah domisili 91 917, pemilih meninggal 84.468, pemilih ganda 37.199, pemilih bukan penduduk setempat 20.228, pemilih di bawah umur 1.113, pemilih hilang ingatan 757, pemilih status TNI 518, pemilih status Polri 398 dan hak pilih dicabut 273.

“Ada 6 kabupaten/kota yang paling banyak jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni di Kabupaten Blitar 235.949, Kabupaten Kediri 131.197, Kabupaten Sidoarjo 40.465, Kabupaten Tulungagung 36.462, Kota Probolinggo 25.528 dan Kabupaten Probolinggo 14.103,”ujarnya.

Di sisi lain, Bawaslu Jatim juga menemukan pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT sebanyak 15.722 pemilih. “Makanya kami mendorong kepada pemilih yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri ke PPS desa/kelurahan setempat sebagai pemilih,” harap Aang Khunaifi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam DPT itu yakni sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Kemudian dalam hal pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf d, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dan tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hasil Pengawasan dan Verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bawaslu Provinsi Jatim dalam rangka akurasi daftar pemilih pada DPT yang digunakan pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, melakukan verifikasi dan analisa data DPT menggunakan aplikasi Vtal. Adapun hasil pencermatan DPT di 38 kabupaten/kota ditemukan :

  1. NIK dan Nama Ganda dalam 1 desa/kelurahan ada 141.416
  2. NIK dan Nama Ganda antar desa/kelurahan ada 147. 478.
  3. NIK dan Nama Ganda antar kecamatan ada 7.890
  4. NIK Ganda dalam 1 desa/kelurahan 34.289
  5. NIK Ganda antar desa/kelurahan 30.114
  6. NIK Ganda antar kecamatan 8.455
  7. NKK kurang dari 16 digit ada 146.904
  8. NKK 4 digit terakhir “0000” ada 9.995
  9. Belum 17 Tahun dan belum menikah ada 2.387
  10. Satu KK beda TPS ada 22.789

“Data hasil pemcermatan DPT ini akan rekomendasikan untuk dilakukan perbaikan pada DPT dan apabila ada Pemilih yang TMS untuk dilakukan penandaan pada DPT, data ini penting agar pada saat penetapan DPS Pemilu 2019 tidak ada lagi NIK ganda, satu KK beda TPS, Pemilih 17 tahun masuk DPS, NIK kurang 16 digit dan NKK 4 digit terakhir 0000,” ujarnya.

Aang menambahkan, perbaikan DPT Pilgub Jatim itu sangat penting, sebab nantinya secara otomatis akan digunakan sebagai DPT Pemilu 2019. “Penetapan DPS Pemilu 2019 di tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 15-17 Juni 2018 dan di tingkat provinsi dilaksanakan pada 20 Juni mendatang,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim