Jelang Perayaan Idul Fitri, Bupati Munjidah Sampaikan Imbauan Kepada Warga Jombang

Jelang Perayaan Idul Fitri, Bupati Munjidah Sampaikan Imbauan Kepada Warga Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab didampingi Wakil Bupati, Sumrambah, menggelar press conference, di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (28/04/2022) pagi,

Kepada insan media yang bertugas di wilayah Kabupaten Jombang, Mundjidah menyampaikan, bahwa pemerintah telah menetapkan tanggal 2 dan 3 Mei 2022 sebagai hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Adapun cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022. Hal itu berdasarkan pada keputusan Presiden tentang cuti bersama pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022.

Dia berharap, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga, orang tua, dan handai taulan di kampung halaman.

“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada dengan cara tetap menjalankan Protokol Kesehatan (prokes),” tuturnya.

Dia menambahkan, sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, bahwa pada idul fitri tahun 2022 ini masyarakat Indonesia diperbolehkan untuk melakukan mudik, dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali vaksin booster, serta tetap menerapkan prokes yang tepat.

“Karena itu, bagi masyarakat Jombang yang belum mendapatkan vaksin booster, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster,” tambah Mundjidah.

Pemerintah juga membolehkan kegiatan halal bihalal atau silaturahmi pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019.

“Berdasarkan Inmendagri Nomor: 22 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku mulai tanggal 19 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2022, disebutkan bahwa Kabupaten Jombang masuk dalam PPKM level 2,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Munjidah, pemerintah telah menerbitkan aturan kegiatan halal bihalal yang disesuaikan dengan level PPKM di suatu daerah. Pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri tahun 1443 Hijriah/2022, harus sesuai ketetapan Mendagri pada 22 April 2022.

Munjidah menyebut, untuk level 3, maksimal jumlah tamu hadir 50 persen. Level 2, maksimal jumlah tamu hadir 75 persen, dan level 1, tamu hadir boleh 100 persen untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, dan tidak diizinkan makanan/minuman disajikan di tempat atau secara prasmanan. Makanan/minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.

“Acara makan-makan ramai yang menyebabkan para tamu membuka masker juga harus dihindari karena rawan menularkan virus. Namun demikian, lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat yang mengikuti kegiatan halal bihalal diimbau tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, karena perlu kita ingat ada masa transisi yang harus disikapi dengan hati-hati sebelum Covid-19 dinyatakan sebagai endemi,” terangnya.

“Akhirnya, saya mengucapkan selamat selamat mudik bagi yang akan melaksanakan mudik, hati-hati dan selalu patuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan, serta disiplin protokol kesehatan. Serta selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim