Jelang Idhul Adha, Polres Bangkalan Imbau Warga Bangkalan Yang Tinggal di Luar Daerah Untuk Tidak Mudik

Jelang Idhul Adha, Polres Bangkalan Imbau Warga Bangkalan Yang Tinggal di Luar Daerah Untuk Tidak Mudik

TerasJatim.com, Bangkalan – Di masa pemberlakuan penerapan PPKM Darurat saat jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H, tepatnya pada 20 Juli 2021 nanti, Polres Bangkalan Madura kembali akan melakukan penyekatan di sejumlah titik. Langka ini dilakukan guna menekan angka sebaran Covid-19.

Hal tersebut mengingat sebelumnya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bangkalan naik secara signifikan pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, dalam antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, pihaknya akan mencegah warga masyarakat Bangkalan (yang tinggal di luar Bangkalan) untuk pulang kampung dengan cara melakukan kegiatan penyekatan.

“Kami dari Polres Bangkalan mengimbau kepada warga Bangkalan yang berada di luar Bangkalan, kami imbau dengan situasi dan perkembangan situasi Covid-19 saat ini agar dapat dipertimbangkan kembali untuk kegiatan pulang kampung dalam merayakan hari raya Idul Adha 1442 H yang akan datang,” pintanya.

“Ini karena untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa penyebaran Covid-19 pada saat Hari Raya Idul Fitri yang terjadi pada sebelumnya,” tegas Alith, kepada TerasJatim.com, Jumat (16/07/21).

Selain itu, tambah dia, langkah pencegahan tradisi pulang kampung itu akan dilakukan dengan cara menyiagakan personil pada titik yang dinilainya tepat dalam melakukan giat penyekatan tersebut.

“Untuk Polres Bangkalan melalukan kegiatan penyekatan di jalan masuk yang ke Kota Bangkalan. Jadi yang masuk di Kota Bangkalan kami prioritaskan pada warga Bangkalan yang memiliki KTP Bangkalan, atau warga di luar KTP Bangkalan yang memang dia sebagai warga di situ yang bersangkutan bisa menunjukan keterangan domisili dari Pemda setempat,” terangnya.

Sementara itu, bagi warga ber-KTP di luar Bangkalan yang selama ini tinggal di Bangkalan, Alith meminta agar membuat surat keterangan domisili pada jajaran pemerintah setempat (RT/RW, Lurah, dan Kecamatan _red) guna memudahkan petugas dalam membedakan antara pemudik dan warga setempat.

“Jadi himbauan saya kalau memang ada warga yang KTP di luar Bangkalan tapi dia tinggal di Bangkalan, segera membuat kartu domisili atau keterangan domisili ke RT/RW, Kelurahan atau Kecamatan, untuk nantinya pemeriksaan surat-surat dapat ditunjukan itu,” katanya.

Sedangkan untuk di kawasan Suramadu, sambungnya, pihaknya akan melakukan penyekatan di area Surabaya arah masuk ke Madura.

“Nanti dari Polrestabes atau Polres Tanjung Perak yang akan melakukan penyekatan di area Suramadu arah masuk ke arah Madura,” pungkasnya. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim