Jatim Terima Rp1,458 Triliun dari Dana Bagi Hasil Tembakau
TerasJatim.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Rincian Dana Bagi Hasil Tembakau menurut Provinsi/Kabupaten/Kota).
Dalam PMK No 178/PMK.07/2016 tersebut ditetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2016 sebesar Rp2.834.000.000.000 atau Rp2,834 triliun.
“Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 PMK itu.
Menurut PMK ini, selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor: 178/PMK.07/2016, yang telah ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 21 November 1016 itu.
Jatim Terbanyak
Dalam lampiran PMK itu disampaikan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam rincian itu, Jatim menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak sebesar Rp1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Selanjutnya Provinsi Jawa Tengah mendapatkan Rp642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi sebesar Rp192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota.
Kemudian Jawa Barat sebesar Rp322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.
Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp244,665 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp73,396 miliar, sisanya untuk 11 kabupaten/kota di NTB. (Her/Kta/Red/TJ)