Jatanras Polda Jatim Tangkap Komplotan Pembuat dan Penjual Surat Hasil Rapid Test Palsu

Jatanras Polda Jatim Tangkap Komplotan Pembuat dan Penjual Surat Hasil Rapid Test Palsu

TerasJatim.com, Surabaya – Timsus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap kasus pembuatan surat rapid test palsu. Petugas menangkap 5 orang dan telah ditetapkan tersangka. Dalam aksinya ini, komplotan tersebut mengatasnamakan sebuah rumah sakit di Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini melibatkan tersangka berinisial NH (33), warga Jalan KH Gasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Dia berperan sebagai pembuat surat keterangan hasil rapid test Swab Antigen dan Swab PCR palsu.

Selanjutnya, tersangka SG (36), pengelola agen penjualan tiket Bangkit Hidayah di By Pass Juanda, yang merupakan warga Pabean Kecamatan Sedati Sidoarjo. SG berperan sebagai marketing yang bertugas mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR abal-abal ini.

Kemudian tesangka MZA (22), warga Desa Pagerwojo RT17/04 Buduran Sidoarjo dan tersangka IB (51), warga Jl. Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati Sidoarjo, yang berperan sama dengan tersangka SG.. Sedangkan tersangka AF (27), warga Petukangan Ampel Surabaya, berperan sebagai pembuat atau pencetaknya.

“Modus operandi para pelaku ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika, yang kemudian dijual kepada para pemesan yang memerlukan surat keterangan secara instant tanpa dilakukan pemeriksaan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto bersama Kasubdit Jatanras AKBP Lintar M, di Mapolda Jatim, Selasa (11/05/21).

Gatot menyebut, pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan By Pass Juanda Sidoarjo, setelah anggota Timsus Subdit III Jatanras Polda Jatim mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test Covid-19 ilegal. Selanjutnya anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp200 ribu per-surat.

“Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH,” sebut Gatot.

Tak berselang lama, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan SG. “Jadi tersangka NH ini mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, yang blanko atau form-nya sudah ada di laptopnya,” imbuh Gatot.

Dari hasil interogasi kepada 2 tersangka ini, Timsus Subdit III kembali menangkap 3 orang pelaku lainnya, 2 diantaranya berperan sebagai marketing dan 1 tersangka berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, perharinya komplotan ini dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil Swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil Rapid Test Antigen palsu. Waktu pembuatan surat hanya 10 menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium,” urai Gatot.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah melakukan aksinya sejak 4 bulan lalu dan telah menjual kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu. Surat Keterangan yang dipalsu ini adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 By Pass Juanda Baru, Sedati Gede, Kabupaten Sidoarjo.

“Tersangka NH sebelumnya adalah karyawan pada bagian office boy di RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 bulan yang lalu,” sebut Gatot.

Untuk tersangka yang berperan sebagai marketing (yakni tersangka SG, MZA dan IB), membeli dari pembuat seharga Rp100 ribu untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp400 untuk surat keterangan hasil swab PCR. Kemudian dijual kepada pemesan seharga Rp200 ribu untuk surat hasil swab antigen dan Rp650 ribu untuk hasil swab PCR.

“Para pemesan ini rata-rata adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel,” tandas Gatot.

Selain ke-5 tersangka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai Rp600 ribu dari tersangka NH, dan Rp600 ribu dari tersangka SG. 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, bendel blangko kosong rapid test swab antigen, kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, bendel surat rapid test swab antigen, kop surat RS Sheila Medika yang salah print, 2 unit laptop, 2 unit printer, 4 buah handphone, 2 stempel RS Sheila Medika palsu, 2 buah buku catatan dan sebuah tas warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP Subs Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim