Jatanras Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Penggelapan dan Penadah Emas 7 Kilogram

Jatanras Polda Jatim Tangkap 2 Pelaku Penggelapan dan Penadah Emas 7 Kilogram

TerasJatim.com, Surabaya – Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, meringkus 2 orang pelaku tindak pidana penggelapan emas seberat 7 kilogram.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni, DJ (38), warga asal Banda Aceh yang tinggal di Surabaya, dan SB (34), warga asal Kediri yang kos di Sidoarjo.

Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda. Tersangka DJ, diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021. Sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada 2 Oktober 2021 lalu.

Slamet menyebutkan, bahwa pada 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT. IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilogram untuk dimurnikan.

“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka DJ, selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” jelas Slamet, saat konfrensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (08/10/2021).

“Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo yang diambil oleh tersangka DJ dari PL, telah dibawa kabur oleh tersangka. Sehingga PT. IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Milyar rupiah,” sambungnya.

Saat membawa emas batangan itu, tersangka DJ sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo dengan tujuan untuk menjual emas yang sudah dipotong kecil-kecil. Usai memotong emas, tersangka DJ menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.

“Emas yang sudah dipotong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” lanjutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, 1 batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram dan uang tunai Rp7,5 juta.

Untuk kedua tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim