Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Perampok Nasabah Bank

Jatanras Polda Jatim Gulung Komplotan Perampok Nasabah Bank

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Premanisme Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menggulung 3 orang anggota komplotan nasabah bank yang selama ini beroperasi di wilayah Jatim.

Ketiga bandit jalanan ini masing masing, Minur alias Prasojo (45), warga Dusun Tempursari, Desa Karangjeruk Mojokerto, Firmansyah alais Jack alias Bagong alias Dwi (44), warga Desa Gedangan Kabupaten Pasuruan dan Hermawan Junaidi alias Iwanais Wawang (45), warga Perum Magersari Permai Kabupaten Sidoarjo.

Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa P yang didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard Sinambela mengatakan, penangkapan komplotan ini bermula saat mereka beraksi di depan rumah makan Sakinah, di Bangil Pasuruan, pada 10 Agustus 2018 sekitar pukul 13.15 WIB.

Juda menuturkan, dalam setiap aksinya, komplotan penjahat itu memiliki tugas masing-masing.  Pelaku bernama Hermawan bertugas mengawasi calon korban sekaligus ikut mengantri di dalam bank. Pelaku lain Firmansyah, mengawasi ciri-ciri calon korban di parkiran bank. Sedang pelaku lain yakni Munir dan Andik (DPO), bertindak sebagai eksekutor di pinggir jalan sekitar bank.

Begitu korban keluar dari bank, kedua eksekutor membuntuti korban hingga korban berhenti di suatu tempat, dan barulah komplotan ini beraksi.

“Jika korban naik mobil, kaca mobilnya dipecah dan korban diancam dengan sajam. Usai mendapatkan hasil jarahannya, pelaku langsung kabur,” ujarnya, Rabu (29/08).

Juda membeberkan, komplotan ini teridentifikasi telah melakukan aksinya di sejumlah daerah di Jatim dan Jateng.

Di sebuah warung sate di Kota Pasuruan, para pelaku berhasil menggasak uang korbannya senilai Rp74 juta. Di Bojonegoro, mereka menggondol Rp30 juta dari korbannya, sedangkan di Babat dan di Lamongan, komplotan ini meraup hasil Rp80 juta dan Rp100 juta.

Tak hanya itu, komplotan ini juga beraksi di kawasan Indramayu Jabar tahun 2017 lalu dan berhasil menggasak uang korbannya senilai Rp350 juta. Di Solo Jateng, mereka mendapatkan hasil Rp80 juta.

Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut, sementara seorang pelaku bernama Andik, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor untuk sarana kejahatan para pelaku, 3 tas pinggang, 3 dompet, sejumlah buku tabungan bank dan kartu ATM, serta sejumlah peralatan yang dipergunakan untuk kejahatan, seperti pisau, obeng, paku dan jarum. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim