Jatah Pupuk Petani Dipangkas, DKPP Lamongan Angkat Bicara

Jatah Pupuk Petani Dipangkas, DKPP Lamongan Angkat Bicara

TerasJatim.com, Lamongan – Terkait kebijakan terbaru subsidi pupuk dalam Permentan No. 10 Tahun 2022, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan angkat bicara.

Pasalnya, Kabupaten Lamongan termasuk kawasan khusus yang sebagian besar petaninya menerapkan sistem mina padi (tambak dan padi).

Gejolak warga pun berulang kali terjadi. Hampir setiap tahun para petani menggelar aksi protes. Terbaru, penarikan pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Permentan No. 10 juga sempat menimbulkan aksi demonstrasi.

Alasannya, selain pencabutan jatah untuk petani mina padi atau sektor perikanan juga adanya pemangkasan jenis pupuk yang semula 5 jenis, antara lain Zwavelzure Amonium (ZA), Urea, SP-36, NPK (Nitrigen, Phosphat, Kalium), dan pupuk organik Petroganik menjadi hanya 2 jenis NPK dan Urea.

“Tujuannya, membatasi penyebaran digunakan pada bidang lainnya. Harus sesuai kewenangan masing-masing. Kita hanya bisa menyesuaikan kewenangan. Karena regulasinya sudah berlaku,” Ujar Kadis DPKP kabupaten Lamongan, Sukriyah, kepada TerasJatim.com, Rabu (02/11/2022).

Terkait gejolak petani, Sukriyah mengklaim, jika pihaknya sudah melakukan beragam upaya sosialisasi ke kelompok tani, khususnya di kawasan mina padi. Dari 9 komunitas pertanian sasaran Permentan, Lamongan mempunyai 7 komoditas, antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah dan putih, cabai, serta tebu.

“Sosialisasi rutin dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), bahwa saat ini hanya ada 2 pupuk yang disubsidi pemerintah dan diperuntukan 9 jenis komoditas pertanian. Kalau gejolak masih ada, sambatan petambak juga ada, yang katanya masih kurang,” ungkapnya.

Ia pun menyarankan, agar para petani pangan khususnya padi bisa mencari solusi dengan penggunaan pupuk organik cair.

“Solusinya mungkin penggunaan pupuk organik cair. Selain terbilang cukup ekonomis, jangka panjang dan kesuburan tanah bisa lebih terpenuhi. Masa (pakai) kimia-kimia terus,” ujarnya.

Sementara untuk petani tambak, Sukriyah meminta agar berkonsultasi ke Dinas Perikanan dan Kelautan setempat. Pasalnya seluruh alokasi jatah pupuk non-pangan kini telah beralih ke Kementerian Perikanan dan Kelautan.

“Kalau saat ini jatah untuk petani masih ada, RDKK-nya semua ada dan lengkap. Jadi istilahnya bukan dihapus untuk perikanan, tapi dialihkan bukan lagi di Kementerian Pertanian,” pungkas dia. (Mah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim