Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota Digulung Polisi

Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota Digulung Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Kepolisian Resort Blitar, berhasil menangkap dan mengamankan dua pengedar sabu antar kota. Mereka adalah, Heri (37) warga  Desa Kalipang Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar dan Damiri alias Mintul (44) warga Desa Kaweron Kecamatan Talun kabupaten Blitar Jawa Timur.

Kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Terbongkarnya kasus ini berawal ketika petugas menyamar sebagai pembeli. Setelah terjadi transaksi, petugas langsung menangkap Heri. Setelah dilakukan pengembangan, petugas selanjutnya juga berhasil membekuk Damiri.

Wakapolres Blitar, Kompol Totok Iswiyanto, kepada TerasJatim.com mengatakan, kedua tersangka memang sudah menjadi incaran pihaknya. Kedunya juga selalu berpindah-pindah tempat saat bertransaksi, guna mengelebaui petugas.

ilustrasi

ilustrasi

“Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, tujuh paket sabu siap edar dengan berat 0,5 gram, 2 buah bong penghisap sabu-sabu, 3 buah handphone dan uang ratusan ribu hasil penjualan barang haram.” terang Kompol Totok Iswiyanto.

Kedua tersangka sabu-sabu ini, kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskoba Mapolres Blitar, guna mengungkap bandar besar yang menjadi pemasok barang haram tersebut.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Aji/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim