Januari hingga Juni 2021, Polres Tulungagung Ungkap 86 Kasus Narkotika

Januari hingga Juni 2021, Polres Tulungagung Ungkap 86 Kasus Narkotika

TerasJatim.com, Tulungagung – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung.

Setidaknya, 86 kasus berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, dengan rincian 54 diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran.

Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap tersebut, tercatat sebanyak 104 pelaku penyalahgunaan narkotika ditangkap, dimana 9 tersangka merupakan residivis.

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita. Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menyampaikan, dari 104 pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” terang Handono, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Kamis (24/06/21).

Sedangkan pasal-pasal yang sudah disangkakan kepada masing-masing tersangka, diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka disesuaikan dengan perannya. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran. Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.

Terlebih, saat ini kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” pungkas Handono.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim