Janji Urus Sertifikat, Oknum Perangkat Desa Ketapang Telu Lamongan Rugikan Warga Ratusan Juta

Janji Urus Sertifikat, Oknum Perangkat Desa Ketapang Telu Lamongan Rugikan Warga Ratusan Juta
Ket foto: dari kiri Aripin (korban) dan ST oknum perangkat Desa Ketapang Telu

TerasJatim.com, Lamongan – Seorang oknum perangkat desa di Desa Ketapang Telu Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan Jatim, diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang warga yang berniat melakukan pengurusan sertifikat tanah.

Seperti yang dialami oleh Aripin (35), warga Desa Babatagung, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan ini. Dia hanya bisa meratapi kerugian yang tak sedikit, saat dirinya berniat untuk mengurus beberapa bidang tanah miliknya untuk disertifikatkan.

Aripin mengaku telah mengeluarkan uang lebih dari Rp100 juta kepada ST, oknum perangkat desa di Desa Ketapang Telu.

Uang tersebut rencananya untuk pengurusan sertifikat beberapa lahan dan penggabungan lahan yang sudah bersertifikat. Rincianya 2 lahan di Desa Babat Agung dan 2 lahan di Desa Putatbangah, Kecamatan Karangbinangun, dan penggabungan sertifikat di lokasi desa yang sama.

Dari pengurusan 5 lokasi tersebut korban sudah mengeluarkan dana di setiap titiknya senilai belasan juta. Hal ini dibuktikan dengan beberapa lembar kwitansi di tahun 2016, dengan nominal yang berbeda.

Namun hingga saat ini, sertifikat yang diajukan korban tak kunjung selesai alias tidak jelas hasilnya. Bahkan setiap kali korban menanyakan pada ST, hasilnya dinilai mengecewakan.

“Awalnya saya ingin mensertifikatkan 4 lahan saya yang belum ada sertifikatnya. Dan satu lagi ingin menguruskan penggabungan sertifikat di lahan yang berbeda. Semua saya pasrahkan kepada Pak Sutrisno, atas petunjuk Kepala Desa saya. Sudah sejak tahun 2016 saya mengurus dan dimintai dana Pak Sutrisno. Ya kalau ditotal sekitar 100 juta lebih. Namun hingga saat ini sertifikat belum jadi dan tidak ada kejelasanya,” kata Aripin kepada TerasJatim.com, beberapa waktu lalu, sambil menunjukkan beberapa bukti kwitansi pembayaran.

“Meski sangat kecewa, saya berharap ada solusinya. Minimal uang saya dikembalikan. Karena tidak jelas, 4 lokasi saya ikutkan PTSL, sementara yang penggabungan sertifikat masih belum saya ikutkan karena sudah bersertifikat,” tambahnya.

Disinggung mengenai langkah selanjutnya, Aripin berharap perkara ini diselesaikan dengan baik-baik atau dengan cara kekeluargaan. “Kalau tidak bisa diselesaikan dengan baik-baik, saya beserta keluarga akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwenang (polisi), biar diproses sesuai hukum,” tandas Aripin.

Sementara itu, saat dihubungi TerasJatim.com melalui nomor telepon pribadinya, ST tidak merespon. Bahkan saat berhasil ditemui di tempat kerjanya pada Rabu (24/11/2021) lalu, ST justru tidak mau dikonfirmasi dan melarikan diri.

Sementara itu, Abid, Kades Ketapang Telu, menilai jika urusan tersebut bukan merupakan urusan pemerintahan desanya. “Karena itu bukan urusan dan masalah desa, itu urusan pribadi yang bersangkutan, maka harus diselasaikan yang bersangkutan. Saya tidak pernah dekat sama satupun perangkat saya, kalau ada masalah di luar ya biar diselesaikannya sendiri. Saya tidak akan turut campur. Saya sama perangkat saya tidak ada atasan maupun bawahan, dan saya tidak tahu menahu urusan pribadi perangkat desa saya,” jelasnya.

Namun, sambung Abid, dia meminta agar semua perangkat desanya mempunyai tanggung jawab. Terlebih urusan desa harus dijalankan dengan baik. “Agar masyarakat yang menilai kinerja masing masing. Kalau saya memandang orang tidak bisa di pukul rata seperti itu, semua orang tidak sama. Siapa yang salah ya disalahkan, dan siapa yang benar ya di benarkan,” pungkas dia. (Mah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim