Janji Dinikahi, Guru Perempuan di Madiun Jadi Korban Penipuan Intel Gadungan

Janji Dinikahi, Guru Perempuan di Madiun Jadi Korban Penipuan Intel Gadungan
(Foto: Agus Yoga/KBRN)

TerasJatim.com, Madiun – Apes menimpa DA, perempuan 44 tahun, seorang guru PNS, warga Desa Garun Kabupaten Madiun ini. Ia menjadi korban rayuan maut seorang pria 27 tahun, berinsial JS alias F, warga Desa Sirapan Madiun, yang mengaku sebagai intel polisi.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, JS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan telah melakukan penipuan terhadap 3 perempuan berbeda. Saat mengelabuhi para korbannya, JS mengaku sebagai anggota intel dan bertugas di Polres Pacitan.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan mendatanig warung yang berada di wilayah Mejayan. JS mengaku mencari istri yang berprofesi sebagai guru.

“Kemudian oleh saksi, pelaku dikenalkan kepada korban yang kebetulan seorang guru wanita dan belum berkeluarga,” jelasnya, Senin (26/11).

Setelah saling berkenalan, pelaku kemudian mendatangi rumah orang tua DA, dan menyampaikan maksudnya yang akan menikahi DA.

Setelah perkenalan pelaku disambut baik oleh keluarga DA, pelaku pulang dan menelpon DA. Pelaku butuh biaya untuk mengurus keperluan pernikahan mereka.

Lantaran percaya akan dinikahi, DA menyerahkan ATM-nya kepada pelaku. Selanjutnya selama ATM diserahkan itu, pelaku menguras uang DA hingga Rp84 juta. Terakhir korban menyerahkan laptop miliknya seharga Rp6 juta kepada pelaku.

Belang pelaku terungkap setelah DA curiga karena pelaku terus menerus meminta uang dengan berbagai dalih.

Hingga akhirnya, DA mencari informasi terkait status pelaku yang mengaku bertugas sebagai intel Polres Pacitan.

Saat mengetahui jika tidak ada nama pelaku di Polres Pacitan, DA kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Madiun, hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Usut punya usut, ternyata pelaku sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 3 kali dengan modus yang sama.

Kasus pertama, pelaku sudah menjalani hukuman. Kasus kedua kini tengah ditangani kepolisian. Sementara kasus ketiga, korban tidak melaporkan kejadian itu meski sudah mengalami kerugian hingga Rp40 juta.

Kini, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Madiun, dan dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim