Janji Bisa Loloskan Korbannya Masuk Akpol, Penipu Ini Raup Milyaran Rupiah

Janji Bisa Loloskan Korbannya Masuk Akpol, Penipu Ini Raup Milyaran Rupiah

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penipuan terkait seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HNA, pria 40 tahun, warga asal Surabaya.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, kasus ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021 lalu. Dimana modus tersangka ini adalah menjanjikan kepada korban untuk meloloskan sebagai Taruna Akpol.

“Tersangka ini juga mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota dari staf khusus (stafsus) di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),” jelas Gatot, saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Jumat (22/10/2021) siang.

Gatot menambahkan, tersangka adalah oknum dan bukan bagian dari Wantannas. Sedangkan terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jatim.

“Sampai saat ini baru ada dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka,” lanjutnya.

Sementara, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba, menambahkan, dalam melakukan aksinya, tersangka meminta imbalan uang kepada korbannya. “Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan,” ungkap Ronald.

Ronald menyebut, kepada korbannya tersangka meyakinkan korbannya dengan mengatakan bahwa dirinya sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. “Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri,” katanya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, dan menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan, sehingga korban pun gagal masuk pendidikan Taruna Akpol.

“Korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun setelah dikliringkan ternyata bilyet giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” ujar Ronald.

Dari aksinya, tersangka meraup uang sebesar Rp2,19 milyar dari korban atas nama NHP Rp1.08 milyar dan korban inisial TC, yang telah menyerahkan uang sebesar Rp1.1 milyar.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, HP, 2 lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim