Jaminkan Cek Kosong, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi Banyuwangi

Jaminkan Cek Kosong, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jajaran Satreskrim Polres Banyuwangi Jawa Timur, mengamankan FL warga Jalan Ketindan 87 Kelurahan Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.

FL tidak beraksi sendirian. Aksi penipuan itu dijalankan bersama dua rekannya, GS dan MC (keduanya kini buron), di Koperasi Serba Usaha (KSU) Gajah yang beralamat di Jalan Dr Soetomo No. 01 Ruko Mutiara Blambangan C5 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi pada 27 Maret 2013 silam.

Tiga tahun lalu, ketiga pelaku menemui Yudhi Purwanto Anggelo untuk mencari modul usaha. Dalam pertemuan itu pelaku menyerahkan cek senilai Rp 50 juta atas nama Surabaya Yudha Citra Perdana untuk ditukar dengan uang cash. Perusahaan perseroan ini merupakan badan usaha milik GS yang tengah diburu polisi.

Kedok penipuan yang dilakukan pelaku bersama dua rekannya terbongkar 11 bulan kemudian. Korban yang mendatangi Bank Mandiri pada 17 Februari 2014 untuk mencairkan cek pemberian tersangka ternyata tidak bisa terwujud. Berdasarkan penjelasan petugas bank, saldo rekening giro milik FL tidak cukup untuk dicairkan.

Menurut Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto, karena sadar menjadi korban penipuan, maka korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkannya pada aparat kepolisian.

Sejak dua tahun lalu polisi terus berupaya menangkap tersangka, hingga akhirnya petugas berhasil menangkap salah seorang pelaku yang selama ini berusaha menghindar.

“Langkah kita cukup kuat karena didukung alat bukti lembaran cek yang ternyata kosong dan surat keterangan penolakkan (SKP),” terang Kapolres, kepada wartawan, Senin (15/08).

Saat diperiksa, tersangka FL mengakui perbuatannya. Warkat BCA atas nama perusahaannya memang tidak ada isinya. Dalih yang diutarakan cek itu terlambat mengisi sehingga ketika korban hendak mencairkan tak bisa dilayani petugas bank.

Pria ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun. Sementara GS dan MC, kedua rekan tersangka masih diburu petugas. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim