Jamas Akan Laporkan KPU Malang ke DKPP

Jamas Akan Laporkan KPU Malang ke DKPP
TerasJatim.com, Malang –  Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Pengawas (JAMAS) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakat Daerah Kabupaten Malang jalan Panji Kepanjen Kabupaten Malang, dan menilai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang salah secara hukum, karena telah mencantumkan gambar peraga di banner dengan jabatan walikota Batu.
Kordinator aksi Zia Ulhaq menilai KPU Kabupaten Malang menilai melanggar aturan hukum di mana dalam pasal 70 Undang –Undang no 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Walikota/Bupati disebutkan pejabat negara yang dilarang ikut serta dalam kampanye paslon. Namun dalam kenyataanya KPU Kabupaten Malang memfasilitasi Walikota Batu ikut serta dalam kampanye dengan memasang foto dan jabatan Walikota Batu di alat peraga kampanye (APK).
“Wah KPU ini jelas melawan Hukum,” ujar Zia kepada Terasjatim.com. Meskipun kemudian Panwaslu Kabupaten Malang merekomendasikan menutupi dan mencopot tulisan walikota Batu tersebut, tetapi ini tidak serta merta hukum selesai. Dalam persoalan ini KPU Kabupaten Malang lalai sampai terjadi penyebutan jabatan walikota Batu. Seharusnya KPU jeli dan cermat sehingga pelanggaran tidak terjadi.
“Saya khawatir ini ada semacam pembiaran pelanggaran atau ketidaknetralan KPU,” ungkapnya. Padahal APK tersebut dibiayai oleh uang negara dalam hal ini negara ikut dirugikan oleh kebijakan KPU. Dari sisi anggaran KPU sudah melawan hukum dengan ikut membiayai pejabat publik ikut serta dalam kampanye salah satu peserta.
Pihaknya akan melakukan kajian dan membawa persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) pusat agar mengambil langkah proporsional dalam menyikapi pelanggaran KPU Kabupaten Malang.
Zia Ulhaq menambahkan, dalam kasus ini tergolong kasus baru dimana undang-undang sudah mengamanatkan secra tegas dalam pasal 70 UU no 8 Tahun 2015, tentang pemilihan kepala daerah. Persoalan ini agar  menjadi  sebuah pengalaman komisioner KPU, karena APK ini sendiri  dibiayai negara yang tidak semestinya ada kelalaian terjadi. “KPU dalam mengurus APK saja sudah lalai,” ungkapnya. 

Sedangkan Totok Hariyanto Komisioner KPU Kabupaten Malang divisi sosialisasi, membantah ada pembiaran atau tidak netral. Tetapi pihaknya mengakui ada sesuatu yang salah dan harus di terima sebagai konsekuensi.

Pihaknya bahkan merasa bangga karena masih ada lembaga yang peduli dan mengawasi kinerja KPU Kabupaten Malang. KPU kabupaten Malang juga sudah mendapat teguran dari Panwas Kabupaten Malang untuk segera melaksanakan rekomendasi dalam bentuk menutupi kalimat walikota dengan mengganti ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Bahkan KPU sendiri harus menutupi baner yang tersebar di Kabupaten Malang dan di 390 desa. (Sla/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim