Jalankan Putusan MK, KPU Gelar PSSU di Surabaya dan Trenggalek

Jalankan Putusan MK, KPU Gelar PSSU di Surabaya dan Trenggalek

TerasJatim.com, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim akan menyelenggarakan perhitungan surat suara ulang (PSSU) di Surabaya dan Trenggalek, pada Sabtu (10/08/19). Hal ini dilakukan setelah ada putusan dari Makamah Konstitusi (MK).

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menjelaskan, untuk panita penghitungan suara ini langsung dilakukan oleb pihak KPU Kota Surabaya dan Trenggalek.

“Dilakukan oleh petugas KPU langsung karena masa tugas KPPS, PPS dan PPK sudah selesai. Kami juga mengundang Bawaslu, kepolisian, serta stakeholder lain,”ujarnya, Jumat (09/08/19).

Sementara itu Anggota KPU Jatim lainnya, M Arbayanto mengatakan, setelah menerima surat putusan MK, KPU Surabaya dan KPU Trenggalek diberikan waktu 5 hari sejak diterima surat tersebut tersebut. Setelah itu dilakukan lagi penetapan kepada aggota DPRD terpilih Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek.

“Selain Kota Surabaya dan Kabupaten Trenggalek, dalam rentang waktu tersebut, dapat langsung melakukan penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilihnya (DPRD). Untuk yang Surabaya dan Trenggalek, yang dilakukan hitung ulang adalah DPRD kabupaten/kota,” bebernya.

Terpisah, anggota KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, untuk penghitungan surat suara ulang akan dilaksanakan pada Sabtu (10/08/19) yang disaksikan oleh KPU RI.

“Hari ini Jumat (09/08/19) kami akan rapat teknis PSSU. Sedangkan PSSU akan digelar pada Sabtu (10/08/19) dengan dihadiri KPU RI di kantor KPU Surabaya,” kata pria yang menjabat Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya tersebut.

Sebelumnya, Makamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 2 daerah di Jatim harus melakukan penghitungan ulang yakni Surabaya dan Trenggalek. Penghitugan suara ulang dilakukan di Dapil Trenggalek 1 dan Dapil Surabaya 4. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim