Jalankan Fungsi Legislatif, DPRD Ponorogo Susun 3 Raperda Inisiatif

Jalankan Fungsi Legislatif, DPRD Ponorogo Susun 3 Raperda Inisiatif

TerasJatim.com, Ponorogo – Sebagai lembaga legislatif (pembuat kebijakan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, merumuskan 3 Raperda Inisiatif. Diantaranya, Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Penataan Pedagang Kaki Lima dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam rapat paripurna pada Senin (07/11/2022), yang dipimpin oleh Dwi Agus Prayitno, disampaikan jawaban fraksi- fraksi atas pendapat bupati terhadap 3 raperda tersebut.

Ribut Riyanto, mewakili 8 fraksi, menyampaikan bahwa peraturan daerah memiliki fungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Perda mempunyai kedudukan strategis karena berlandaskan konstitusional yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 UUD 1945. Selain sebagai penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi daerah yang dimiliki.

“Perda berfungsi sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah, dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” ungkap Ribut.

Melihat kedudukan dan fungsi perda yang begitu penting, maka hal inilah yang melatar belakangi disusunnya 3 Raperda Inisiatif DPRD.

Retribusi pelayanan pasar rakyat merupakan retribusi penting dan dominan dalam pembentukan retribusi daerah. Oleh karena itu eksistensi dan keberadaan pasar rakyat perlu dilestarikan untuk
mendongkrak PAD. Hal inilah yang melatar belakangi penyusunan Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat.

Sedangkan Raperda tentang Pemberdayaan, Perlindungan dan Penataan PKL, dilatar belakangi oleh maraknya pedagang kaki lima di Kabupaten Ponorogo. “Fenomena perkembangan PKL di Kabupaten Ponorogo cukup menarik karena PKL tidak hanya menjadi kekuatan ekonomi riil yang harus ditata dan diberdayakan, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif seperti kemacetan lalu lintas, estetika, dan kebersihan kota, serta fungsi sarana prasarana perkotaan,” imbuh Ribut.

Atas dasar itulah, perlu adanya upaya untuk menata, memberdayakan dan melindungi PKL agar dapat memberikan kontribusi pada peningkatan PAD dan kesejahteraan rakyat.

Raperda ketiga adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Berdasarkan kondisi wilayah, baik sisi geografis, topografis, dan tanah yang ada, maka wilayah Ponorogo memiliki potensi terjadinya bencana seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan kebakaran hutan.

“Di Kabupaten Ponorogo telah dibentuk perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam
penanggulangan bencana. Maka untuk mengefektifkan kinerja BPBD perlu diajukan Raperda Penanggulangan Bencana agar dijadikan pegangan dan acuan bagi BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya,” pungkas dia. (Any/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim