Jalankan Bisnis Esek-esek Online, Pasutri asal Wates Kediri Ditangkap Polisi Blitar Kota
TerasJatim.com, Blitar – Aparat kepolisian di Kota Blitar menangkap sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri Jatim, atas kasus prostitusi online. Pasutri ini berinisial AL (30), dan SAD (25), yang kompak berperan sebagai muncikari atau germo.
Dalam menjalankan bisnis esek-eseknya, pasutri ini tidak sendiri. Mereka bersama 3 orang yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan. Ketiganya semuanya laki-laki, masing-masing DH (23) dan GA (23), keduanya warga asal Lampung Timur Provinsi Lampung; dan GH (21), warga Bogor Jabar.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika menyampaikan, penangkapan terhadap komplotan bisnis seks online ini berawal dari penggrebekan kasus prostitusi online di salah hotel di Jalan Bali, Sananwetan Blitar, pada (20/03/2024) malam lalu.
“Kemudian, polisi menangkap lima orang tersangka ini. Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, seperti uang tunai, handphone, dan lainnya. Mereka berhasil ditangkap, setelan penggerebekan di salah satu hotel di Jalan Bali, Kota Blitar,” ucap Kompol Gede, Rabu (27/03/2024).
Dia menjelaskan, ketiga orang yang berperan sebagai operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan ini bertugas mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar.
Sementara, bisnis prostitusi online ini sudah dijalankan selama 8 bulan. Para tersangka mempunyai pekerja seks komersial atau PSK di sejumlah daerah seperti Solo, Jombang, Kediri dan Blitar.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memasang tarif sekali kencan senilai Rp.300 ribu. Dalam sehari, setiap PSK bisa melayani 3 hingga 5 orang pelanggan.
“Kedua tersangka yang pasutri ini berperan sebagai muncikari ini memberlakukan sistem gaji bagi PSK. Para PSK akan dibayar setiap satu bulan sekali senilai Rp.8 juta, sementara para operatornya hanya mendapat bagian 20 persen setiap satu kali transaksi. Sedangkan kedua tersangka pasutri ini mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,” beber Kompol Gede.
“Dari pengakuan tersangka, jika tersangka SAD ini (istri tersangka AL) sebelumnya berprofesi sebagai penyanyi,” jelasnya.
Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Blitar Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Nin/Kta/Red/TJ)