Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, Pemkab Jombang Laksanakan Sosialisasi Netralitas ASN/Non ASN

Jaga Kondusifitas Pilkada 2024, Pemkab Jombang Laksanakan Sosialisasi Netralitas ASN/Non ASN

TerasJatim.com, Jombang – Guna menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melaksanakan sosialisasi dan pembinaan Netralitas ASN dan non-ASN, pada Rabu (18/09/2024).

Dalam acara yang digelar di Aula Bung Tomo Pemkab Jombang tersebut, hadir Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya, A. Darmuji; Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar; seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Jombang; Ketua KPU Jombang, David Budiyanto; Ketua Bawaslu Jombang, Ahmad Udi Masjkur, dan seluruh ASN dan Non ASN Pemkab Jombang.

Himbauan tentang netralitas ASN telah tertuang dalam Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor: 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia, akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang.

Adapun tahapan Pilkada serentak 2024 telah dimulai, yaitu pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, yang mewakili Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menyampaikan tantangan yang dihadapi dalam pesta demokrasi ini. Tantangan itu adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa selama proses Pilkada berlangsung. Pemilu dan Pilkada yang damai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan penyelenggara Pemilu, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.

“Dalam konteks ini, netralitas ASN dan Non-ASN menjadi salah satu topik sensitif yang sedang dibicarakan di tengah masyarakat. Netralitas ini merupakan tolak ukur dan harapan besar di mana ASN diharapkan tidak hanya terbebas dari intervensi politik praktis, tetapi juga tidak terlibat sebagai pengurus partai atau menjadi simpatisan,” kata Syaiful.

ASN dan non-ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Lebih lanjut, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar secara aktif mensosialisasikan kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN di lingkup unit kerja masing-masing, serta melaksanakan dengan penuh tanggungjawab keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 02 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, dan Nomor: 1447.1/Pm.01/K.1/09/2022, Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, terutama mengenai jenis pelanggaran dan sanksi atas pelanggaran netralitas.

Penting untuk mempedomani Surat Edaran Bupati Jombang, tertanggal 29 Desember 2023, Nomor: 863/927/415.01/2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-pegawai Negeri (PPNPN)/Non-ASN dan Netralitas Bagi ASN/PPNPN/Non-ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada Pilkada tahun 2024.

“Selanjutnya, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja dihimbau agar menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing, serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN dan Non-ASN. Penting untuk melakukan pengawasan ketat agar ASN dan non-ASN tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan setelah masa kampanye, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” imbuh Syaiful.

Syaiful juga menyampaikan, dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian atas dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, program, fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah, serta mobilisasi pemilih oleh pegawai ASN. Harus ada tindakan tegas dengan melaporkan pelanggaran kepada BKPSDM serta panitia pengawas pemilu Kabupaten Jombang.

“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran ASN dan non-ASN yang telah melakukan ikrar dan menandatangani pakta integritas netralitas ASN, serta mendokumentasikannya di website masing-masing. Hal ini sesuai dengan amanah Surat Edaran Bupati Jombang Nomor: 800/397/415.01/2023, tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024,” kata Syaiful

Pihaknya mengajak para ASN dan non-ASN untuk memperkuat kembali komitmen bersama dengan pembacaan ikrar netralitas ASN dan non-ASN yang akan diikuti oleh seluruh peserta.

Diharapkan sosialisasi dan pembinaan ini dapat mewujudkan integritas dan profesionalisme ASN serta non-ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, para ASN dan non ASN di lingkup Pemkab Jombang juga berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024.

Selain itu, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, ancaman kepada pegawai ASN dan non-ASN, serta seluruh elemen masyarakat, dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Tak hanya itu, mereka juga berikrar akan menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim