Jadi Viral, Sopir Mobil Nekat Tabrak Petugas Saat Operasi Zebra 2017

Jadi Viral, Sopir Mobil Nekat Tabrak Petugas Saat Operasi Zebra 2017

TerasJatim.com – Operasi Zebra 2017 berlangsung serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 1-14 November 2017 mendatang.  Namun, baru saja digelar, ternyata masih saja ditemui sejumlah oknum masyarakat yang mencoba kabur dan enggan diperiksa kelengkapan kendaraannya. Bahkan ada juga yang nekat membahayakan nyawa petugas.

Seperti yang terjadi pada sebuah video yang viral tentang pelaksanaan Operasi Zebra 2017 ini memperlihatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia nekat menabrak petugas yang menghadang saat hendak memberhentikan lajunya.

Xenia bernomor polisi B 1021 BZW tersebut enggan menurut saat beberapa polisi memberi isyarat pada pengemudinya untuk menepi. Ia tetap melaju walau dalam kecepatan yang tidak membahayakan penghadangnya.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra yang juga menyaksikan rekaman video viral tersebut, si pengemudi melawan petugas yang sedang menggelar Operasi Zebra di Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang, pada Senin (01/11) siang. “Iya benar itu kejadiannya. Saya juga baru dikirim anggota videonya,” jelas Halim.

Padahal petugas yang menghadang adalah gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan wilayah tersebut. Sempat pula sebuah kendaraan roda empat milik petugas berupaya menghadang dengan melintangkan kendaraan dinas tersebut di jalan.

Akan tetapi si pengemudi Xenia tak peduli dan tetap melaju. Akibatnya mobil dinas petugas terpaksa mengalah.

Polisi sudah mengantongi nomor polisi kendaraan tersebut, dan akan melakukan penindakan lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama polisi akhirnya berhasil menangkap Untung (39), pengemudi Xenia, di rumahnya di wilayah Cipondoh Tangerang.

Ternyata saat peristiwa berlangsung, Untung menggunakan mobil Xenia sewaan warna putih itu untuk bekerja.

Kepada polisi, Untung mengaku dirinya panik lantaran tidak memiliki SIM dan STNK mobil yang dikemudikan diketahui telah mati pajaknya.

Akibat ulah nekatnya, Untung dijerat Pasal 216 jo Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp1 juta. (Her/Sis/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim