Jadi Tersangka Polisi, Firli Bahuri Dicopot dari Jabatan Ketua KPK

Jadi Tersangka Polisi, Firli Bahuri Dicopot dari Jabatan Ketua KPK
Firli Bahuri saat merilis kasus korupsi di KPK

TerasJatim.com – Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Firli Bahuri, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bersamaan dengan itu, Presiden Joko Jokowi menetapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, untuk menjadi Ketua KPK Sementara.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” jelas Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (24/11/2023) malam.

Menurut Ari, Presiden Jokowi langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 116 tanggal 24 November 2023 terkait pemberhentian Firli Bahuri sekaligus penunjukkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” ungkap Ari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam, pukul 19.00 WIB.

Menurut Ade, pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metrio Jaya akan menjerat Firli dengan Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor: 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 65 KUHP. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim