Jadi Tersangka KPK, Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Dipecat

Jadi Tersangka KPK, Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Dipecat
foto: Akurat

TerasJatim.com – Setelah resmi menjadi pesakitan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Dillyanto Silaen, resmi dipecat dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemecatan secara permanen akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum. Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya,” kata Ketut, Kamis (16/11/2023) malam.

Ketut menambahkan, dalam kasus yang dihadapi oleh 2 jaksa ini, pihak Kejaksaan Agung tidak akan memberikan bantuan pendampingan hukum.

“Sejak awal Pak Jaksa Agung menyampaikan siapapun aparatur kejaksaan yang menyalahgunakan kewenangan, melakukan tindakan tercela, apalagi mencederai rasa keadilan di masyarakat, kita akan melakukan tindakan yang tegas. Bila perlu kita pidanakan. Kita sikat habis, dalam rangka melakukan bersih-bersih internal kejaksaan,” papar Ketut.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/ott-bondowoso-kajari-dan-kasipidsus-jadi-tersangka-kpk/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso Alexander Kristian Dillyanto Silaen, berama sejumlah pihak lainnya, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023) kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Para tersangka, yakni Puji Triasmoro (PJ), Kepala Kejari Bondowoso; Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso;, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW), keduanya merupakan pengendali CV Wijaya Gemilang. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim