Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Mundur dari Menpora

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Mundur dari Menpora

TerasJatim.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hiba KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengumuman mundurnya Imam Nahrawi ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, Kamis (19/09/19). “Ya, tadi pagi Pak Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya. Dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” katanya.

Menurut Presiden, dalam pertemuan itu, Imam Nahrawi juga telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menpora. “Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (Pelaksana Tugas),” sambung Jokowi.

Sebagaimana diketahui Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah mengumumkan penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap pengurusan proposal dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun anggaran 2019. Total uang suap yang diduga diterima Imam Nahrawi senilai Rp26,5 miliar.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain yang terkait,” kata Marwata dalam konperensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/09/19) sore kemarin. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim