Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Eks Kadiskoperindag Gresik Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Eks Kadiskoperindag Gresik Ditahan

TerasJatim.com, Gresik – Setelah beberapa lama menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Hibah tahun anggaran 2022, mantan kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah (MF), akhirnya resmi menjadi tahanan aparat kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana menjelaskan, upaya penahanan terhadap tersangka MF ini guna mempermudah proses penyidikan.

“Tersangka MF ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Februari 2024 sampai 12 Maret 2024,” jelasnya, Kamis (22/03/2024).

Ditambahkannya, penahanan terhadap tersangka MF ini dilakukan setelah penyidik telah menyelesaikan 80 persen pemberkasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Tujuan dilakukan penahanan, untuk mempermudah dan mempercepat menyelesaikan perkara ini hingga dilimpahkan di pengadilan. Syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur pada Pasal 21 KUHP telah terpenuhi, sehingga tersangka wajib dilakukan penahanan,” terang Nana, yang didampingi Kasi Pidsus, Alifin N Wanda, dan Kasi Intel, Raden Ahmad Nur Rizky.

Nana menuturkan, dalam perkara ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang berpotensi ikut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp860 juta.

Sementara, selain eks Kepala Diskoperindag MF, penyidik kejaksaan telah menahan tersangka lainnya dari unsur swasta (penyedia barang), yakni Ryan Fibrianto (RF), Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Kejari Gresik, dana hibah bagi UMKM dalam P-APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp19.535.982.106 yang sejatinya untuk 782 penerima hibah. Namun, baru direalisasikan sebesar Rp17.689.667.377 untuk 774 UMKM. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim