Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur, Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Jadi Pesakitan KPK

Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur, Menteri KKP Edhy Prabowo Resmi Jadi Pesakitan KPK
(CNBC)

TerasJatim.com – Setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar perkara, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan 7 orang tersangka terkait OTT kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster.

Ketujuh tersangka tersebut adalah Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP, Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih (AF) sebagai staf istri Menteri KKP dan Amiril Mukminin (AM).

Mereka diduga sebagai penerima suap dan disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan 1 orang yakni Suharjito (SJT), (Direktur PT. Dua Putra Perkasa Pratama), sebagai pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolongo, dari ketujuh tersangka tersebut, lima diantaranya sudah ditahan, sedangkan dua tersangka lain yakni APM dan AM masih dalam pengejaran.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Nawawi, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (25/11/20) tengah malam.

Selain para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang mewah diantaranya jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. (Her/Kta/Red/TJ)

Baca: https://www.terasjatim.com/ott-menteri-kelautan-dan-perikanan-kpk-amankan-17-orang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim