Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Kiai di Jember Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Oknum Kiai di Jember Ditahan Polisi

TerasJatim.com, Jember – Aparat Polres Jember, menangkap Kiai Muhammad Fahim Mawardi (MF), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Djaliel 2, atas kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri wanitanya.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan MF sebagai tersangka dan dilakukan upaya penahanan.

“Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok. Untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok berinisial MF,” kata Hery, saat memimpin press confrence di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/23) kemarin.

Hery menyebutkan, selain tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 CPU, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo Pasal 76e UU RI Nomor: 17 tahun 2017. Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor: 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP,” urainya.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan, dan Pasal 6 tindak pidana kekerasan seksual ancaman hukumannya 12 tahun, serta Pasal 294, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan istri tersangka berinisial HA. Dia melaporkan suaminya ke polisi dengan tuduhan suaminya melakukan perbuatan asusila dengan salah satu ustadzah di ponpes tersebut yang berinisial AN. Selain itu, FM juga dilaporkan telah mempunyai hubungan khusus dengan santriwati berinisial SY. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim