Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos, Ketua DPRD Jember Ditahan
TerasJatim.com, Jember:- Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuaan Sosial (Bansos) Kelompok Ternak Tahun 2015, Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (14/20/) petang.
Sebelumnya, Thoif datang untuk diperiksa sebagai oleh penyidik Kejari Jember sekitar 8 jam lebih. Usai diperiksa, penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Jaksa beralasan, penahanan teehadap Ketua DPRD Jember tersebut untuk mempermudah proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana bansos usulan DPRD Jember dengan anggaran yang digulirkan mencapai Rp33 milyar.
“Setelah diperiksa sebagai saksi, dari hasil penyidikan oleh tim penyidik langsung menggelar ekspose. Dan statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Poncho Hartanto, Rabu (14/02).
Poncho menambahkan, dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah melakukan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti sejak setahun silam.
“Penahanan badan kita lakukan agar tersangka tidak mempengaruhi dan mengintimidasi saksi lain dan tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti,” tandasnya.
Dari hasil penyidikan di lapangan, modus penyelewengan kasus Bansos Kelompok Ternak ini tidak sesuai peruntukannya.
“Salah satunya dalam pembentukan kelompok itu ditemukan tidak sesuai dengan Permendagri No 39 Tahun 2012. Di lapangan kita temukan bukti bahwa banyak kelompok penerima bantuaan yang ternyata berdasarkan kekerabatan atau keluarga. Padahal itu tidak dierbolehkan sesuai aturan,” terang Poncho.
Usai keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jember sekitar pukul 17.00 WIB, Thoif Zhamroni langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Jember guna dilakukan penahanan.
Penyidik kejaksaan hingga kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap nama lain yang diduga ikut terseret dalam kasus korupsi itu. (Luk/Kta/Red/TJ/KBRN)