Jadi Tersangka Kasus Aborsi Sang Pacar, Polda Jatim Resmi Pecat Bripda Randy

Jadi Tersangka Kasus Aborsi Sang Pacar, Polda Jatim Resmi Pecat Bripda Randy

TerasJatim.com, Surabaya – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan, yang merupakan tersangka aborsi terhadap mendiang Novia Widya Sari, menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/01/2022). Dalam keputusan sidang tersebut, akhirnya Randy diputuskan untuk dipecat dari keanggotaan Polri atau PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Gatot menambahkan, dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi, termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012, tentang Kode Etik Profesi Polri. Sehingga dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas Gatot, usai sidang di Mapolda Jatim, Kamis siang.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tersangka Randy, melanggar dan terbukti secara meyakinkan telah melakukan perbuatan tindak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mahasiswi-bunuh-diri-di-makam-ayahnya-seorang-anggota-polres-pasuruan-diperiksa-propam-polda-jatim/

Sementara, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sesuai arahan Kapolri dan Kapolda, pihaknya akan terus melakukan upaya preventif guna menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun, namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bripda-rb-pacar-mahasiswi-yang-bunuh-diri-di-mojokerto-resmi-jadi-tersangka-aborsi/

Sebelumnya, seperti yang diberitakan TerasJatim.com, kasus ini mencuat usai Novia Widyasari, seorang mahasiswi, ditemukan meninggal dunia dengan cara menenggak racun di pusara ayahnya di di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (02/12/2021) lalu.

Diduga, Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menangkap Bripda Randy dan ditetapkan sebagai tersangka. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim