Jadi Tersangka, Artis Vanessa Angel Terancam Bui 6 Tahun
TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan artis FTV, Vanessa Angel (VA), sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, VA akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan depan.
“VA kami tetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk prostitusi online,” katanya, di Mapolda Jatim, Rabu (16/01/19).
Naiknya status VA yang semula saksi dan kini menjadi tersangka itu, tak terlepas dari temuan sejumlah fakta baru. Salah satunya VA diduga ikut aktif menawarkan dirinya untuk dijual ke sejumlah pria hidung belang.
VA, artis cantik berusia 27 tahun itu, diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: http://www.terasjatim.com/masih-sebagai-saksi-status-vanessa-angel-bisa-naik-jadi-tersangka/
Dengan demikian, hingga saat ini penyidik telah menetapkan empat orang yang kesemuanya perempuan sebagai tersangka.
Dimana sebelumnya tiga tersangka yang diduga sebagai muncikari, yakni Tentri (TN), Sisca (ES), serta Fitria (32). Nama terakhir ditangkap di Jakarta beberapa hari lalu.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek praktek prostitusi online yang melibatkan artis dan model di sebuah hotel di Surabaya, pada Sabtu (05/01/19) lalu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang terdiri atas artis Vanessa Angel (VA), Avriellia Shaqqila (AVR), seorang model, serta TN dan ES sebagai muncikari. (Ah/Kta/Red/TJ)