Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wakil Walikota Probolinggo Diberhentikan Sementara

Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Wakil Walikota Probolinggo Diberhentikan Sementara

TerasJatim.com, Surabaya – Setelah resmi berstatus menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2009 bersama mantan Walikota Probolinggo, Buchori, Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak akhirnya diberhentikan sementara oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Suhadak resmi diberhentikan setelah surat bernomor: 131/15935/011/2016, yang dilayangkan Gubernur Jawa Timur kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 5 Oktober lalu, telah mendapat jawaban.

Surat permohonan pemberhentian sementara Wakil Wali Kota Probolinggo ini, dibuat Gubernur Jawa Timur setelah yang bersangkutan resmi berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi DAK Tahun 2009.

Selanjutnya, atas usulan Gubernur Jawa Timur, Mendagri melayangkan surat balasan tersebut melalui Biro Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setdaprov Jawa Timur. Dan Suhadak resmi diberhentikan sebagai Wawali Kota Probolinggo.

Kepala Biro APU Setdaprov Jawa Timur, Suprianto menjelaskan, berdasarkan Register Perkara Nomor 175/Pid.Sus/TPK.2016/PN Surabaya, Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa kasus tindak pidana korupsi DAK 2009.

Penetapan status terdakwa atas Suhadak ini sejak perkara yang bersangkutan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya pada 1 September 2016.

“Setelah resmi sebagai terdakwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara,” terangnya.

Pemberhentian sementara ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Probolinggo. Pemberhentian sementara ini berlangsung hingga ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Sebelumnya, Suhadak yang saat ini menjabat Wakil Walikota Probolinggo aktif dan HM Buchori mantan Walikota tersandung kasus dugaan korupsi DAK 2009 sebesar Rp.1,6 rnmiliar.

Kasus DAK Pendidikan 2009 Kota Probolinggo waktu itu, Wali Kota Probolinggo dijabat oleh Buchori, sementara Suhadak sebagai rekanan proyek.(Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim