Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah, ini Penjelasan Gubernur Khofifah

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/02/2026).
Khofifah tiba di gedung PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju ruang sidang Cakra. Saat tiba, Kofifah menyapa sejumlah awak media yang meliput persidangan tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus kemudian membuka persidangan dan meminta JPU KPK menghadirkan saksi.
Jaksa selanjutnya memanggil Khofifah untuk memasuki ruang sidang. Ia duduk di kursi persidangan dan diambil sumpahnya sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, Khofifah dipanggil sebagai saksi atas permintaan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus. Agenda pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 5 Februari 2026, namun Khofifah berhalangan hadir.
Dalam persidangan tersebut, Khofifah memberikan keterangan untuk mengklarifikasi pernyataan atas nama terdakwa almarhum Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya dibacakan di persidangan.
Saat pemeriksaan sebelumnya, nama Gubernur Jatim Khofifah mulanya diungkap jaksa setelah membuka berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusnadi. Dalam BAP tersebut, Khofifah disebut menerima persentase dari dana hibah tahun 2019-2024.
Persentase disebut juga diterima Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, Sekdaprov Jatim, hingga sejumlah kepala dinas di lingkungan Provinsi Jatim.
Saat ditanya JPU terkait hubungannya dengan Kusnadi, Khofifah mengaku tidak mengenal Kusnadi sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim.
Khofifah mengatakan, hubungan profesionalisme dengan Kusnadi baru dilakukan saat kedunya menduduki kursi pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. (Kta/Red/TJ)


