Jadi Reseller Investasi Bodong, Mahasiswi Cantik di Tuban Jadi Pesakitan Polisi

Jadi Reseller Investasi Bodong, Mahasiswi Cantik di Tuban Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Tuban – Penyidik Satreskrim Polres Tuban menahan FZ, perempuan 21 tahun, warga asal Kelurahan Sidomulyo Kabupaten Tuban Jatim.

Mahasiswi cantik di salah satu perguruan tinggi di Kota Tuban ini harus mendekam di balik jeruji tahanan polisi, setelah dilaporkan oleh DAY (30), seorang Ibu rumah tangga yang merupakan salah satu korban investasi bodong yang ia tawarkan.

Kapolres Tuban AKBP Darman menjelaskan, awal mulanya tersangka menawarkan bisnis investasi/slot melalui story WhatsApp-nya kepada para korbannya. Merasa tertarik, korban yang mengenal tersangka melalui salah satu member tersangka itu mencoba untuk ikut dalam bisnis tersebut.

“Dari keikutsertaan pertama, kedua dan ketiga pada bulan November 2021, korban berhasil mendapatkan hasil. Namun pada pembayaran slot berikutnya melalui beberapa kali pembayaran yang berjumlah total Rp68.5 juta korban tidak mendapatkan apa yang tersangka janjikan,” terang Darman, saat menggelar rilis di Mapolres Tuban, Rabu (26/01/2022).

Darman menambahkan, sebetulnya korban sudah beberapa kali berusaha menghubungi tersangka namun tidak bisa. Bahkan saat korban mendatangi rumah tersangka, juga tidak ditemui. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban.

“Selain DAY, setidaknya ada 47 korban lain dengan total kerugian mencapai Rp570,” sebut Kapolres.

“Sudah ada 47 korban yang sudah melaporkan dengan terlapor 2 reseller, yang satu sudah kita tahan dan yang satu masih pendalaman. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa tetapkan tersangka dengan kerugian sebesar Rp570 juta lebih,” terangnya.

Ditanya terkait uang hasil investasi tersebut, Darman menuturkan, dari pengakuan tersangka semua uang tersebut telah disetorkan kepada SZB, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Lamongan.

Untuk diketahui, SZB atau Samudra Zahrotul Bilad (21), seorang mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan, disebut merupakan Owner tunggal investasi bodong bernama “invest yuk”.

“Pengakuan tersangka semua disetor kepada owner, dan ia mengaku hanya mendapat fee sebesar 2% dari hasil yang disetorkan,” tandasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim